RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Nama Sekolah : SMA Negeri 1 Kartasura
Kelas/Semester :
X/I
Mata Pelajaran : PPKn
Materi Pokok : Kemerdekaan Beragama dan
Berkepercayaan di
Indonesia
Alokasi Waktu : 2 x 45 menit (1 pertemuan)
A.
Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti kegiatan
pembelajaran diharapkan:
1.2 Siswa dapat menghayati nilai-nilai konstitusional
ketentuan UUD RI Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara
dan penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan.
2.2 Siswa dapat mendukung nilai-nilai yang terkandung dalam
UUD RI Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara
dan penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan
3.2 Siswa dapat mengkategorikan ketentuan UUD RI tahun 1945
yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan
kepercayaan, serta pertahan dan keamanan.
4.2 Siswa dapat
menyaji hasil analisis tentang kententuan UUD RI Tahun 1945 yang
mengatur wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan,
serta pertahanan dan keamanan.
B.
Kompetensi Inti
1.
Menghargai dan
menghayati ajaran agama yang dianutnya.
2.
Menghayati dan
mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong,
kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan
sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi
secara efektif degan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri
sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
3.
Memahami, menerapkan,
menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin
tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan
wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena
dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang
spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
4.
Mengolah, menalar,
dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan
dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda
sesuai kaidah keilmuan.
C.
Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi
Kompetensi Dasar
1.2 Menghayati nilai-nilai konstitusional ketentuan UUD
RI Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk,
agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan.
2.2 Mendukung
nilai-nilai yang terkandung dalam UUD RI Indonesia Tahun 1945 yang mengatur
tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan,
pertahanan dan keamanan
3.2 Mengkategorikan ketentuan UUD RI tahun 1945
yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan
kepercayaan, serta pertahan dan keamanan.
4.2 Menyaji hasil analisis tentang kententuan UUD RI
Tahun 1945 yang mengatur wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan
kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan.
Indikator Pencapaian Kompetensi:
1.2.1 Membangun nilai-nilai menghargai dan kerjasama
secara adil ketentuan UUD 1945 yang mengatur tentang wilayah negara,
warganegara dan penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan.
2.2.1 Membangun nilai-nilai menghargai dan kerjasama yang
mengatur tentang wilayah negara, warganegara dan penduduk, agama dan
kepercayaan, pertahanan dan keamanan.
3.2.1 Menjelaskan pengertian kebebasan beragama dan
berkepercayaan.
3.2.2 Menganalisis dasar hukum kebebasan beragama dan
berkepercayaan.
3.2.3 Menganalisis kerukunan antarumat beragama.
4.2.1 Menyaji dan mengomunikasikan hasil telaah isi
analisis tentang ketentuan UUD 1945 yang mengatur tentang wilayah negara,
warganegara dan penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan.
D.
Materi Pembelajaran
1.
Pengertian
kebebasan beragama dan berkepercayaan.
2.
Dasar hukum
kebebasan beragama dan berkepercayaan di Indonesia.
3.
Kerukunan antarumat
beragama.
E.
Metode Pembelajaran
1.
Pendekatan : Scientific
2. Model Pembelajaran :
Model Pembelajaran Numbered Heads Together
3.
Metode Pembelajaran : Tanya Jawab, Ceramah, Diskusi
F.
Media Pembelajaran
1.
Gambar Kebebasan
Beragama
2.
Papan Tulis
3.
Kartu Nomor
4.
Kartu Soal
G.
Sumber Belajar
Setiawan, Chandra dan Mulyana, Asep (Ed). 2006. Kebebasan Beragama atau Berkepercayaan di
Indonesia. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Tim Penyusun Ilmu Sosial. 2016. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Klaten: Viva Pakarindo.
Tolib dan Nuryadi. 2016. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan.
H.
Kegiatan Pembelajaran
|
Pendahuluan (15 menit)
|
1.
Guru
mempersiapkan secara kelas agar lebih kondusif untuk mengikuti pembelajaran,
menanyakan kehadiran peserta didik, kebersihan dan kerapian kelas, kesiapan
buku tulis, dan sumber belajar.
2.
Guru
memberikan apersepsi dengan menunjukkan gambar mengenai kebebasan beragama
yang telah dipersiapkan, kemudian menanyakan tentang topik kebebasan beragama
dan berkeyakinan. Misalnya tentang agama yang diakui di Indonesia, aturan
kebebasan memeluk agama, dan sebagainya.
Sumber: www.kompasiana.com
3.
Guru
menegaskan kembali topik yang akan dibicarakan dan menyampaikan kompetensi
dasar serta tujuan pembelajaran yang akan dicapai.
|
|
Kegiatan Inti (60 menit):
Mengorganisasi peserta didik untuk belajar.
|
1.
Guru
menyampaikan materi tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.
2.
Guru membagi
peserta didik dalam 6 kelompok secara acak beranggotakan 5-6 orang dan setiap
siswa dalam setiap kelompok mendapatkan kartu nomor.
|
|
Membimbing penyelidikan individual dan kelompok
|
1.
Guru memberikan tugas
dan masing-masing kelompok mengerjakannya.
2.
Guru
membimbing semua kelompok untuk mendiskusikan jawaban
yang benar dan memastikan tiap anggota kelompok dapat mengerjakannya/ mengetahui jawabannya.
|
|
Mengembangkan dan menyajikan hasil karya
|
1.
Guru memanggil salah
satu nomor siswa dengan nomor yang dipanggil melaporkan hasil kerjasama
mereka.
2.
Kemudian
guru menunjuk nomor yang lain, untuk
memberikan tanggapan.
|
|
Penutup (15 menit):
Menganalisis dan mengevaluasi proses pemecahan masalah
|
1.
Guru
melakukan refleksi bersama peserta didik tentang pemaparan tentang materi
kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia dilanjutkan dengan umpan
balik secara lisan kepada peserta didik tentang materi tersebut.
2.
Guru
mengakhiri pembelajaran dengan mengucapkan syukur kepada Allah SWT, Tuhan
YME, bahwa pertemuan kali ini telah berlangsung dengan baik dan lancar.
|
I.
Penilaian
1.
Penilaian Sikap
Penilaian
sikap terhadap peserta didik dapat dilakukan dengan menggunakan observasi.
Observasi terhadap peserta didik terkait dengan aktivitas peserta didik selama
kegiatan pembelajaran.
2.
Penilaian Pengetahuan
Penilaian
pengetahuan dilakukan dalam bentuk penugasan peserta didik secara kelompok.
3.
Penilaian Ketrampilan
Penilaian
ketrampilan dilakukan guru dengan melihat kemampuan peserta didik dalam
mengomunikasikan hasil analisis dari kasus yang dibuat baik secara lisan maupun
tertulis.
Surakarta, 29 September
2016
Guru pamong Praktikkan
Qonit Sarifah, SH Nela Ambarwati
NIM. K6413044
Mengetahui,
Kepala Sekolah
Drs. Bambang
Suryono. Dipl. Ed
NIP. 19580412198410001
Lampiran 1
Materi Pembelajaran
A.
Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
Agama adalah pedoman hidup manusia untuk mencapai kebahagiaan hidup di
dunia dan akhirat. Menurut Emile Durkheim, agama adalah suatu sistem terpadu
yang terdiri dari kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan hal yang
suci. Agama mengarahkan manusia sesuai dengan nilai-nilai kebenaran yang sangat
berguna bagi kehidupan seseorang sehingga agama diharapkan dapat menuntun
seseorang menuju ke kehidupan yang hakiki di akhirat.
Menurut Talcott Parsons, alasan manusia membutuhkan agama adalah sebagai
berikut.
1.
Karena
ketidakmengertian dan ketidakmampuan manusia dalam menghadapi masalah tertentu,
seperti kematian, bencana alam, dan sebagainya.
2.
Karena kelangkaan
hal-hal yang bisa memberikan jawaban yang memuaskan.
Agama berisi aturan yang
berasal dari Tuhan melalui rasul/nabi dan dibukukan dalm kitab suci. Tujuannya
adalah mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan antarsesama manusia sehingga
kehidupan manusia menjadi damai dan teratur. Agama dijadikan pedoman pola
tindakan warga masyarakat dalam berinteraksi dengan penciptanya dan
berinteraksi sosial dengan sesamanya dalam kehidupan masyarakat. Terdapat dua
dimensi dalam agama yaitu dimensi vertikal dan dimensi horizontal.
Fungsi agama adalah sebagai
berikut:
1.
Sebagai pedoman
hidup manusia.
2.
Mengatur hubungan
antarmanusia maupun manusia dengan Tuhan.
3.
Sebagai tuntutan
mana yang benar atau salah.
4.
Sebagai pedoman
untuk mengungkapkan rasa kebersamaan.
5.
Pedoman keyakinan
bahwa yang berbuat kebaikan akan memperloleh pahala dari Tuhan.
6.
Pedoman bahwa alam
seisinya adalah ciptaan Tuhan.
7.
Pedoman
pengungkapan keindahan dengan cara membangun tempat ibadah.
8.
Pedoman rekreasi
dan hiburan dengan menjalankan berbagai ritual agama.
9.
Membangun identitas
kepada setiap manusia tentang agama yang dianut.
Kemerdekaan beragama dan
berkepercayaan mengandung makna bahwa
setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan
kepercayaannya. Setiap manusia tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh
pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri. Kemerdekaan
beragama dan berkepercayaan muncul dikarenakan secara prinsip tidak ada
tuntunan dalam agama apa pun yang mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya
untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama terhadap orang yang telah
menganut salah satu agama.
Setiap orang memiliki
kemerdekaan beragama, tetapi apakah boleh kita untuk tidak beragama? Tentu saja
tidak boleh, kemerdekaan beragama itu tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk
tidak beragama atau bebas untuk tidak beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kemerdekaan beragama bukan pula dimaknai sebagai kebebasan untuk menarik orang
yang telah beragama atau mengubah agama yang telah dianut seseorang. Selain itu
kemerdekaan beragama juga tidak diartikan sebagai kebebasan untuk beribadah
yang tidak sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama masing-masing. Setiap
manusia tidak diperbolehkan menistakan agama dengan melakukan peribadatan yang
menyimpang dari ajaran agama yang dianutnya.
B.
Dasar Hukum Kemerdekaan Beragama
atau Berkepercayaan di Indonesia
Kemerdekaan beragama dan
kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD 1945 maupun Undang-Undang, yakni:
1.
UUD 1945 Pasal 28 E
ayat (1) dan (2)
1)
Setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2)
Setiap orang berhak
atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya.
2.
Pasal 29 UUD 1945
ayat (2)
“negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang
Pengesahan Kovenan Intemasional Tentang
Hak-Hak Sipil dan Politik Pasal 18 ayat (1)
dan (2)
1)
Setiap orang
berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama.
2)
Tidak seorang pun boleh dipaksa sehingga mengganggu kebebasannya untuk menganut atau
menerima suatu
agama atau kepercayaannya sesuai dengan
pilihannya.
4. UU
No. 39 tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia Pasal 22
ayat (1) dan (2)
1) Setiap
orang bebas memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2) Negara
menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk
agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Ketentuan-ketentuan di atas,
semakin menunjukkan bahwa di Indonesia
telah dijamin adanya persamaan hak bagi setiap warga negara untuk
menentukan dan menetapkan pilihan agama yang ia anut, menunaikan ibadah serta
segala kegiatan yang berhubungan dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Dengan kata lain, seluruh warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya,
tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan itu. Dikarenakan
kemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana
diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyebutkan bahwa “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun.” Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan
tersebut, diperlukan hal-hal sebagai berikut.
1.
Adanya pengakuan
yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh warga negara.
2.
Tiap pemeluk agama
mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
3.
Adanya kebebasan
yang otonom bagi
setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi
perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan
menentukan agama yang ia kehendaki.
4.
Adanya kebebasan
yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dalam
pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang
berhubungan dengan eksistensi agama masing- masing.
Selain itu dapat pula dilakukan
melalui upaya berikut ini:
1.
Negara mewajibkan
warganegara untuk mengikuti pelajaran agama dalam sekolah-sekolah formal.
2.
Negara menjamin
kemerdekaan kepada warganegaranya dalam hal memeluk agama.
3.
Negara
mempersilakan agama untuk menentukan syariatnya sendiri.
C.
Kerukunan Antarumat Beragama
Kemerdekaan beragama dan berkeyakinan di Indonesia
menyebabkan Indonesia mempunyai agama yang beraneka ragam. Keberagaman agama
yang dianut oleh bangsa Indonesia itu tidak boleh dijadikan hambatan untuk
memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Hal tersebut tentu saja akan
terwujud apabila dibangun kerukunan umat
beragama.
Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental umat
beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan
pangkat, kedudukan sosial dan tingkat kekayaan. Kerukunan umat beragama
dimaksudkan agar terbina dan terpelihara hubungan baik dalam pergaulan antara
warga yang seagama maupun yang berlainan agama.
Apa saja bentuk kerukunan beragama itu? Di negara kita
mengenal konsep Tri Kerukunan Umat Beragama. Tri kerukunan umat beragama
bertujuan agar masyarakat Indonesia bisa hidup dalam kebersamaan, sekalipun
banyak perbedaan. Konsep ini dirumuskan dengan teliti dan bijak agar tidak
terjadi pengekangan atau pengurangan hak-hak manusia dalam menjalankan
kewajiban dari ajaran-ajaran agama yang diyakininya. Tri kerukunan ini meliputi
tiga kerukunan yaitu:
1.
Kerukunan antar umat seagama
Kerukunan
antar umat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan
amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang
masih bisa ditolerir. Dengan kata lain, sesama umat seagama tidak diperkenankan
untuk saling bermusuhan, saling menghina, saling menjatuhkan, tetapi harus
mengembangkan sikap saling menghargai, menghomati dan toleransi apabila
terdapat perbedaan, asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran
agama yang dianut.
2.
Kerukunan antar umat beragama
Merupakan cara
atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang
tidak seagama dalam proses pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi bukan
ditujukan untuk mencampuradukkan ajaran agama. Ini perlu dilakukan untuk
menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan, dan ketertiban
umum. Bentuk nyata yang bisa dilakukan adalah dengan adanya dialog antar umat
beragama yang di dalamnya bukan membahas perbedaan, akan tetapi
memperbincangkan kerukunan, dan perdamaian hidup dalam bermasyarakat. Intinya
adalah bahwa masing-masing agama mengajarkan manusia untuk hidup dalam
kedamaian dan ketentraman.
3.
Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah
Maksudnya
adalah dalam hidup beragama, masyarakat tidak lepas dari adanya aturan
pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat. Masyarakat
tidak boleh hanya mentaati aturan dalam agamanya masing-masing, akan tetapi
juga harus menaati hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Lampiran 2
Instrumen Penilaian
A.
Penilaian Sikap
|
No
|
Nama
Siswa
|
Aspek
Pengamatan Sikap
|
Jml skor
|
Nilai
|
|||||
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
||||
|
1
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan:
1. Toleransi
2. Jujur
3. Sopan
4. Disiplin
5. Percaya Diri
6. Tanggung Jawab
Skor penilaian menggunakan
skala 1-4 yaitu:
· Skor 4 apabila
aspek siap peserta didik sangat baik.
· Skor 3 apabila
aspek siap peserta didik baik.
· Skor 2 apabila aspek siap peserta didik sedang.
· Skor 1 apabila aspek siap peserta didik kurang.
Perhitungan skor akhir
menggunakan rumus:
Skor Total = Jumlah Soal x Skor
Skala
= 6 x 4 = 24
Nilai = Skor Perolehan x
100
Skor Total
= 24 x 100 = 100
24
B.
Penilaian Pengetahuan
Kisi-kisi
|
Kompetensi Dasar
|
Indikator
|
C3
|
C4
|
|
3.2 Mengkategorikan ketentuan UUD RI tahun 1945 yang
mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan
kepercayaan, serta pertahan dan keamanan.
|
3.2.2 Menganalisis dasar hukum kebebasan beragama dan
berkepercayaan.
|
2
|
|
|
3.2.3 Menganalisis kerukunan antarumat beragama
|
|
4
|
Soal
Kelompok 1
Identifikasi
ciri-ciri kemerdekaan beragama dan berkepercayaan yang terdapat dalam
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 22 ayat (1)
dan (2)! (Skor 80)
Kelompok 2
Identifikasi
ciri-ciri kemerdekaan beragama dan berkepercayaan yang terdapat dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang
Pengesahan Konvenan
Intemasional Tentang
Hak-Hak Sipil dan Politik Pasal 18 ayat (1)
dan (2)! (Skor 80)
Kelompok 3
Jelaskan cara
menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia! (Skor 80)
Kelompok 4
Jelaskan
contoh perilaku masyarakat yang mencerminkan perwujudan upaya membangun
kerukunan internal umat seagama! (Skor 80)
Kelompok 5
Jelaskan
contoh perilaku masyarakat yang mencerminkan perwujudan upaya membangun
kerukunan antar umat berbeda agama! (Skor 80)
Kelompok 6
Jelaskan
contoh perilaku masyarakat yang mencerminkan perwujudan upaya membangun
kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah! (Skor 80)
Skor dan Penilaian
Skor tiap kelompok = 80
Nilai tiap kelompok = Skor
Perolehan x 100
Skor Total
= 80
x 100
80
= 100
C.
Penilaian Ketrampilan
|
No
|
Nama
Siswa
|
Aspek
Pengamatan
|
Jml skor
|
Nilai
|
|||||
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
||||
|
1
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan:
1. Komunikasi
2. Sistematika Penyampaian
3. Wawasan
4. Keberanian
5. Antusias
6. Gesture dan Penampilan
Skor penilaian menggunakan skala 1 – 4, yaitu :
·
Skor 4 apabila aspek
ketrampilan peserta didik sangat baik.
·
Skor 3 apabila aspek ketrampilan peserta
didik baik.
·
Skor 2 apabila aspek ketrampilan
peserta didik sedang.
·
Skor 1 apabila aspek ketrampilan peserta
didik kurang.
Perhitungan skor akhir
menggunakan rumus :
Skor Total = Jumlah Soal x Skor Skala
= 6 x 4
= 24
Nilai = Skor Perolehan x 100
Skor Total
= 24 x 100
24
= 100
Lampiran
4
Tindak Lanjut
Pelajari LKS
halaman 29-33!