Jumat, 03 November 2017

RPP K13 EDISI REVISI KELAS X KD 3.2

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Nama Sekolah               : SMA Negeri 1 Kartasura
Kelas/Semester              : X/I
Mata Pelajaran               : PPKn
Materi Pokok                 : Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di
  Indonesia
Alokasi Waktu               : 2 x 45 menit (1 pertemuan)

A.    Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti kegiatan pembelajaran diharapkan:
1.2 Siswa dapat menghayati nilai-nilai konstitusional ketentuan UUD RI Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan.
2.2     Siswa dapat mendukung nilai-nilai yang terkandung dalam UUD RI Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan
3.2     Siswa dapat mengkategorikan ketentuan UUD RI tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahan dan keamanan.
4.2 Siswa dapat  menyaji hasil analisis tentang kententuan UUD RI Tahun 1945 yang mengatur wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan.

B.     Kompetensi Inti
1.      Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya.
2.      Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif degan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
3.      Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
4.      Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.

C.    Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi
Kompetensi Dasar
1.2 Menghayati nilai-nilai konstitusional ketentuan UUD RI Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan.
2.2  Mendukung nilai-nilai yang terkandung dalam UUD RI Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan
3.2  Mengkategorikan ketentuan UUD RI tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahan dan keamanan.
4.2 Menyaji hasil analisis tentang kententuan UUD RI Tahun 1945 yang mengatur wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan.
Indikator Pencapaian Kompetensi:
1.2.1 Membangun nilai-nilai menghargai dan kerjasama secara adil ketentuan UUD 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warganegara dan penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan.
2.2.1 Membangun nilai-nilai menghargai dan kerjasama yang mengatur tentang wilayah negara, warganegara dan penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan.
3.2.1 Menjelaskan pengertian kebebasan beragama dan berkepercayaan.
3.2.2 Menganalisis dasar hukum kebebasan beragama dan berkepercayaan.
3.2.3 Menganalisis kerukunan antarumat beragama.
4.2.1 Menyaji dan mengomunikasikan hasil telaah isi analisis tentang ketentuan UUD 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warganegara dan penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan.

D.    Materi Pembelajaran
1.      Pengertian kebebasan beragama dan berkepercayaan.
2.      Dasar hukum kebebasan beragama dan berkepercayaan di Indonesia.
3.      Kerukunan antarumat beragama.

E.     Metode Pembelajaran
1.    Pendekatan                  : Scientific
2.    Model Pembelajaran    : Model Pembelajaran Numbered Heads Together
3.    Metode Pembelajaran  : Tanya Jawab, Ceramah, Diskusi

F.     Media Pembelajaran
1.    Gambar Kebebasan Beragama
2.    Papan Tulis
3.    Kartu Nomor
4.    Kartu Soal

G.    Sumber Belajar
Setiawan, Chandra dan Mulyana, Asep (Ed). 2006. Kebebasan Beragama atau Berkepercayaan di Indonesia. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Tim Penyusun Ilmu Sosial. 2016. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Klaten: Viva Pakarindo.
Tolib dan Nuryadi. 2016. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

H.    Kegiatan Pembelajaran
Pendahuluan (15 menit)
1.    Guru mempersiapkan secara kelas agar lebih kondusif untuk mengikuti pembelajaran, menanyakan kehadiran peserta didik, kebersihan dan kerapian kelas, kesiapan buku tulis, dan sumber belajar.
2.    Guru memberikan apersepsi dengan menunjukkan gambar mengenai kebebasan beragama yang telah dipersiapkan, kemudian menanyakan tentang topik kebebasan beragama dan berkeyakinan. Misalnya tentang agama yang diakui di Indonesia, aturan kebebasan memeluk agama, dan sebagainya.
3.    Guru menegaskan kembali topik yang akan dibicarakan dan menyampaikan kompetensi dasar serta tujuan pembelajaran yang akan dicapai.
Kegiatan Inti (60 menit):
Mengorganisasi peserta didik untuk belajar.
1.    Guru menyampaikan materi tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.
2.    Guru membagi peserta didik dalam 6 kelompok secara acak beranggotakan 5-6 orang dan setiap siswa dalam setiap kelompok mendapatkan kartu nomor.
Membimbing penyelidikan individual dan kelompok
1.    Guru memberikan tugas dan masing-masing kelompok mengerjakannya.
2.    Guru membimbing semua kelompok untuk mendiskusikan jawaban yang benar dan memastikan tiap anggota kelompok dapat mengerjakannya/ mengetahui jawabannya.
Mengembangkan dan menyajikan hasil karya
1.    Guru memanggil salah satu nomor siswa dengan nomor yang dipanggil melaporkan hasil kerjasama mereka.
2.    Kemudian guru menunjuk nomor yang lain, untuk memberikan tanggapan.
Penutup (15 menit):
Menganalisis dan mengevaluasi proses pemecahan masalah
1.    Guru melakukan refleksi bersama peserta didik tentang pemaparan tentang materi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia dilanjutkan dengan umpan balik secara lisan kepada peserta didik tentang materi tersebut.
2.    Guru mengakhiri pembelajaran dengan mengucapkan syukur kepada Allah SWT, Tuhan YME, bahwa pertemuan kali ini telah berlangsung dengan baik dan lancar.

I.       Penilaian
1.      Penilaian Sikap
Penilaian sikap terhadap peserta didik dapat dilakukan dengan menggunakan observasi. Observasi terhadap peserta didik terkait dengan aktivitas peserta didik selama kegiatan pembelajaran.
2.      Penilaian Pengetahuan
Penilaian pengetahuan dilakukan dalam bentuk penugasan peserta didik secara kelompok.

3.      Penilaian Ketrampilan
Penilaian ketrampilan dilakukan guru dengan melihat kemampuan peserta didik dalam mengomunikasikan hasil analisis dari kasus yang dibuat baik secara lisan maupun tertulis.






Surakarta,  29 September 2016
        Guru pamong                                                                          Praktikkan


    Qonit Sarifah,  SH                                                                   Nela Ambarwati
NIM. K6413044

Mengetahui,
Kepala Sekolah


    Drs. Bambang Suryono. Dipl. Ed
 NIP.  19580412198410001








Lampiran 1
Materi Pembelajaran

A.    Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
Agama adalah pedoman hidup manusia untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Menurut Emile Durkheim, agama adalah suatu sistem terpadu yang terdiri dari kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan hal yang suci. Agama mengarahkan manusia sesuai dengan nilai-nilai kebenaran yang sangat berguna bagi kehidupan seseorang sehingga agama diharapkan dapat menuntun seseorang menuju ke kehidupan yang hakiki di akhirat.
Menurut Talcott Parsons, alasan manusia membutuhkan agama adalah sebagai berikut.
1.      Karena ketidakmengertian dan ketidakmampuan manusia dalam menghadapi masalah tertentu, seperti kematian, bencana alam, dan sebagainya.
2.      Karena kelangkaan hal-hal yang bisa memberikan jawaban yang memuaskan.
Agama berisi aturan yang berasal dari Tuhan melalui rasul/nabi dan dibukukan dalm kitab suci. Tujuannya adalah mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan antarsesama manusia sehingga kehidupan manusia menjadi damai dan teratur. Agama dijadikan pedoman pola tindakan warga masyarakat dalam berinteraksi dengan penciptanya dan berinteraksi sosial dengan sesamanya dalam kehidupan masyarakat. Terdapat dua dimensi dalam agama yaitu dimensi vertikal dan dimensi horizontal.
Fungsi agama adalah sebagai berikut:
1.      Sebagai pedoman hidup manusia.
2.      Mengatur hubungan antarmanusia maupun manusia dengan Tuhan.
3.      Sebagai tuntutan mana yang benar atau salah.
4.      Sebagai pedoman untuk mengungkapkan rasa kebersamaan.
5.      Pedoman keyakinan bahwa yang berbuat kebaikan akan memperloleh pahala dari Tuhan.
6.      Pedoman bahwa alam seisinya adalah ciptaan Tuhan.
7.      Pedoman pengungkapan keindahan dengan cara membangun tempat ibadah.
8.      Pedoman rekreasi dan hiburan dengan menjalankan berbagai ritual agama.
9.      Membangun identitas kepada setiap manusia tentang agama yang dianut.
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna    bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya. Setiap manusia tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri. Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul dikarenakan secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama apa pun yang mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama terhadap orang yang telah menganut salah satu agama.
Setiap orang memiliki kemerdekaan beragama, tetapi apakah boleh kita untuk tidak beragama? Tentu saja tidak boleh, kemerdekaan beragama itu tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk tidak beragama atau bebas untuk tidak beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kemerdekaan beragama bukan pula dimaknai sebagai kebebasan untuk menarik orang yang telah beragama atau mengubah agama yang telah dianut seseorang. Selain itu kemerdekaan beragama juga tidak diartikan sebagai kebebasan untuk beribadah yang tidak sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama masing-masing. Setiap manusia tidak diperbolehkan menistakan agama dengan melakukan peribadatan yang menyimpang dari ajaran agama yang dianutnya.



B.     Dasar Hukum Kemerdekaan Beragama atau Berkepercayaan di Indonesia
Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD 1945 maupun Undang-Undang, yakni:
1.      UUD 1945 Pasal 28 E ayat (1) dan (2)
1)      Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2)      Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
2.      Pasal 29 UUD 1945 ayat (2)
“negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap  penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
3.      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Intemasional Tentang Hak-Hak  Sipil dan  Politik Pasal 18 ayat  (1) dan (2)
1)      Setiap orang berhak  atas  kebebasan berpikir,  berkeyakinan dan  beragama.
2)      Tidak seorang pun  boleh dipaksa sehingga  mengganggu kebebasannya untuk menganut atau menerima suatu agama atau kepercayaannya sesuai dengan  pilihannya.
4.      UU No. 39 tahun  1999 tentang  Hak  Asasi Manusia Pasal 22 ayat  (1) dan (2)
1)      Setiap orang bebas  memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan  kepercayaannya itu.
2)      Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk  agamanya  masing-masing  dan  untuk  beribadat  menurut agamanya dan  kepercayaannya itu.
Ketentuan-ketentuan di atas, semakin menunjukkan bahwa di Indonesia  telah dijamin adanya persamaan hak bagi setiap warga negara untuk menentukan dan menetapkan pilihan agama yang ia anut, menunaikan ibadah serta segala kegiatan yang berhubungan dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Dengan kata lain, seluruh warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan itu. Dikarenakan kemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.” Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, diperlukan hal-hal sebagai berikut.
1.      Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh warga negara.
2.      Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
3.      Adanya  kebebasan  yang  otonom  bagi  setiap  penganut  agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.
4.      Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing- masing.
Selain itu dapat pula dilakukan melalui upaya berikut ini:
1.      Negara mewajibkan warganegara untuk mengikuti pelajaran agama dalam sekolah-sekolah formal.
2.      Negara menjamin kemerdekaan kepada warganegaranya dalam hal memeluk agama.
3.      Negara mempersilakan agama untuk menentukan syariatnya sendiri.

C.    Kerukunan Antarumat Beragama
Kemerdekaan beragama dan berkeyakinan di Indonesia menyebabkan Indonesia mempunyai agama yang beraneka ragam. Keberagaman agama yang dianut oleh bangsa Indonesia itu tidak boleh dijadikan hambatan untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Hal tersebut tentu saja akan terwujud apabila dibangun kerukunan umat  beragama.
Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental umat beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial dan tingkat kekayaan. Kerukunan umat beragama dimaksudkan agar terbina dan terpelihara hubungan baik dalam pergaulan antara warga yang seagama maupun yang berlainan agama.
Apa saja bentuk kerukunan beragama itu? Di negara kita mengenal konsep Tri Kerukunan Umat Beragama. Tri kerukunan umat beragama bertujuan agar masyarakat Indonesia bisa hidup dalam kebersamaan, sekalipun banyak perbedaan. Konsep ini dirumuskan dengan teliti dan bijak agar tidak terjadi pengekangan atau pengurangan hak-hak manusia dalam menjalankan kewajiban dari ajaran-ajaran agama yang diyakininya. Tri kerukunan ini meliputi tiga kerukunan yaitu:
1.      Kerukunan antar umat seagama
Kerukunan antar umat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir. Dengan kata lain, sesama umat seagama tidak diperkenankan untuk saling bermusuhan, saling menghina, saling menjatuhkan, tetapi harus mengembangkan sikap saling menghargai, menghomati dan toleransi apabila terdapat perbedaan, asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut.
2.      Kerukunan antar umat beragama
Merupakan cara atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukkan ajaran agama. Ini perlu dilakukan untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan, dan ketertiban umum. Bentuk nyata yang bisa dilakukan adalah dengan adanya dialog antar umat beragama yang di dalamnya bukan membahas perbedaan, akan tetapi memperbincangkan kerukunan, dan perdamaian hidup dalam bermasyarakat. Intinya adalah bahwa masing-masing agama mengajarkan manusia untuk hidup dalam kedamaian dan ketentraman.
3.      Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah
Maksudnya adalah dalam hidup beragama, masyarakat tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat. Masyarakat tidak boleh hanya mentaati aturan dalam agamanya masing-masing, akan tetapi juga harus menaati hukum yang berlaku di negara Indonesia.













Lampiran 2
Instrumen Penilaian

A.      Penilaian Sikap
No
Nama
Siswa
Aspek Pengamatan Sikap
Jml skor
Nilai
1
2
3
4
5
6
1









2










Keterangan:


1.   Toleransi
2.   Jujur
3.   Sopan
4.   Disiplin
5.   Percaya Diri
6.   Tanggung Jawab


Skor penilaian menggunakan skala 1-4 yaitu:
·      Skor 4  apabila aspek siap peserta didik sangat baik.
·      Skor 3  apabila aspek siap peserta didik baik.
·      Skor 2 apabila aspek siap peserta didik sedang.
·      Skor 1 apabila aspek siap peserta didik kurang.
Perhitungan skor akhir menggunakan rumus:
Skor Total = Jumlah Soal x Skor Skala
                         = 6 x 4 = 24
Nilai = Skor Perolehan x 100
            Skor Total
         = 24 x 100 = 100
            24


B.       Penilaian Pengetahuan
Kisi-kisi
Kompetensi Dasar
Indikator
C3
C4
3.2 Mengkategorikan ketentuan UUD RI tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahan dan keamanan.
3.2.2 Menganalisis dasar hukum kebebasan beragama dan berkepercayaan.

2

3.2.3 Menganalisis kerukunan antarumat beragama

4

Soal
Kelompok 1
Identifikasi ciri-ciri kemerdekaan beragama dan berkepercayaan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 22 ayat (1) dan (2)! (Skor 80)
Kelompok 2
Identifikasi ciri-ciri kemerdekaan beragama dan berkepercayaan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Konvenan Intemasional Tentang Hak-Hak  Sipil dan  Politik Pasal 18 ayat  (1) dan (2)! (Skor 80)
Kelompok 3
Jelaskan cara menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia! (Skor 80)
Kelompok 4
Jelaskan contoh perilaku masyarakat yang mencerminkan perwujudan upaya membangun kerukunan internal umat seagama! (Skor 80)
Kelompok 5
Jelaskan contoh perilaku masyarakat yang mencerminkan perwujudan upaya membangun kerukunan antar umat berbeda agama! (Skor 80)

Kelompok 6
Jelaskan contoh perilaku masyarakat yang mencerminkan perwujudan upaya membangun kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah! (Skor 80)

Skor dan Penilaian
Skor tiap kelompok = 80
Nilai tiap kelompok = Skor Perolehan x 100
                                  Skor Total
                               = 80  x 100
                                  80
                              = 100

C.      Penilaian Ketrampilan
No
Nama
Siswa
Aspek Pengamatan
Jml skor
Nilai
1
2
3
4
5
6
1









2










Keterangan:


1.      Komunikasi
2.      Sistematika Penyampaian
3.      Wawasan
4.      Keberanian
5.      Antusias
6.      Gesture dan Penampilan


Skor penilaian menggunakan skala 1 – 4, yaitu :
·         Skor 4  apabila aspek ketrampilan peserta didik sangat baik.
·         Skor 3 apabila aspek ketrampilan peserta didik baik.
·         Skor 2 apabila aspek ketrampilan peserta didik sedang.
·         Skor 1 apabila aspek ketrampilan peserta didik kurang.
Perhitungan skor akhir menggunakan rumus :
Skor Total       = Jumlah Soal x Skor Skala
                        = 6 x 4
                        = 24
Nilai                = Skor Perolehan  x 100
                           Skor Total
                        = 24 x 100
                           24
                        = 100






















Lampiran 4
Tindak Lanjut


Pelajari LKS halaman 29-33!